JEPARA, iNews.id - Terbentur dengan aturan baru Permendagri yang wajib mencantumkan nama minimal dua kata, seorang anak di Kabupaten Jepara harus mengganti nama. Pasalnya nama yang diberi oleh orang tuanya yang terkesan unik itu hanya memiliki dua huruf yakni AA.
Nama AA ini diberikan karena pengalamannya waktu bekerja di Jakarta bersama orang Sunda yang mengartikan sebagai panggilan kakak atau abang.
Hanya saja, nama pendek ini akan menjadi persoalan baru menyusul terbitnya peraturan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tentang aturan jumlah karakter dalam memberikan pemberian nama.
Anak tersebut merupakan anak pasangan Sugito dan Ngatinah, warga Desa Bulungan, Kabupaten Jepara. Sejak awal Sugito berkeinginan untuk memberi nama anak pertama dengan nama yang pendek.
“Sejauh ini tidak ada persoalan terkait pengurusan administrasi baik saat pembuatan akta kelahiran maupun surat kartu keluarga. Hanya saja saat pengurusan surat-surat administrasi selalu ditanyakan nama panjang dari AA,” katanya. Rabu (25/5/2022).
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait