KOTA TEGAL, iNews.id - Pagi buta di bulan Ramadhan, tiga pasangan mesum di sebuah kost yang terletak di Kelurahan Pesurungan Kidul, Tegal Barat, Kota Tegal digerebek Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal, Kamis (29/4/2022).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tegal, Hartoto melalui Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan (Gakda) Satpol PP Kota Tegal, MB. Budi Santoso, menyampaikan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dan keluhan warga terkait digunakannya rumah kost-kostan yang digunakan untuk mesum.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya mendapati tiga pasangan yang bukan suami istri dalam kamar kost-kostan tersebut, selain itu juga didapati pasangan tersebut membawa alat kontrasepsi kondom dan obat kuat," ujarnya.
Ia menyampaikan bahwa sidak usaha kost-kostan ini berdasar pada Perda No. 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban dan Perwali No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Rumah Kost.
"Kami bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tegal sebelumnya telah memberikan sosialisasi dan arahan di setiap kelurahan kepada pemilik usaha kost-kostan agar tidak asal menerima tamu," katanya.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait