Menjadi Perampas Ponsel, Pasutri di Semarang Tertangkap Polisi

Antara
Pasangan suami istri pelaku perampasan ponsel dihadirkan dalam pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Kamis (2/6/2022). Foto: ANTARA/I.C. Senjaya.

"Modusnya sama, pura-pura paket datanya habis, pinjam telepon, lalu langsung kabur," katanya. 

Dalam beraksi, pelaku menggunakan sepeda motor berpelat nomor palsu untuk menyulitkan pencarian. Telepon seluler hasil curian selanjutnya dijual secara daring. 

Uang hasil kejahatan digunakan untuk bayar cicilan sepeda motor dan beli beras. Dalam penyelidikan, kepolisian menyampaikan apresiasi kepada teman korban yang sempat memfoto pelaku saat beraksi. 

"Teman korban sempat memfoto pelat nomor kendaraan pelaku yang kemudian menjadi petunjuk," katanya. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian.

 

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network