Ini Hukumnya Wanita Haid Masuk Masjid

Inas Rifqia Lainufar
Wanita yang sedang haid boleh masuk masjid atau tidak ?. (Foto: istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum wanita haid masuk masjid? Apakah diperbolehkan atau diharamkan?

Sebagaimana yang telah diketahui, wanita haid dalam agama Islam diharamkan untuk menjalankan salat, puasa, membaca, dan memegang Al-Qur’an. 

Dalam sebuah hadits, orang yang sedang haid bahkan tidak diperkenankan untuk memasuki masjid.

Rasulullah SAW bersabda, “sesungguhnya masjid tidak halal untuk orang junub dan tidak pula untuk orang haid” [HR. Ibnu Majah].  Lalu, bagaimana jika wanita haid tersebut sedang mendatangi masjid untuk mendengarkan pengajian atau kegiatan baik lain? Berikut iNews.id ulas untuk Anda.

Hukum wanita haid masuk masjid

Wanita haid memang tidak diperbolehkan masuk masjid karena ia juga diharamkan untuk mengerjakan salat. Selain itu, wanita haid dikhawatirkan dapat mengotori masjid dengan darahnya sehingga tidak diperkenankan untuk memasuki tempat ibadah tersebut.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kami untuk menyertakan wanita yang sedang haid dan wanita pingitan pada dua hari Raya. Mereka menyaksikan kumpulan kaum muslimin dan dakwah untuk mereka. Adapun wanita yang sedang haid supaya menjauh dari tempat shalat.” [HR. al-Bukhari].

Dari hadits tersebut, Rasulullah SAW memerintahkan wanita haid untuk menjauhi tempat shalat sehingga masjid juga dianggap termasuk ke dalamnya.

Namun riwayat lain justru mengatakan hal yang berbeda tentang diperbolehkannya wanita haid masuk masjid.

Diriwayatkan dari ‘Aisyah, ia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata kepadaku:Ambilkan sajadah untukku di masjid! Aisyah mengatakan: Saya sedang haid. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Sesungguhnya, haidmu tidak berada di tanganmu” [HR. Muslim].

Dari hadits tersebut dapat disimpulkan bahwa wanita haid yang memiliki hajat tertentu dan menjamin dirinya tidak akan mengotori masjid dengan darah haidnya diperbolehkan untuk memasuki masjid.

Seorang ulama yang merupakan murid Imam Syafi’i paling masyhur, Al-Muzani juga berpendapat bahwa wanita haid diperbolehkan masuk masjid. Alasannya karena wanita musyrik saja diperbolehkan untuk memasuki masjid, maka tak ada alasan untuk melarang wanita muslimah yang sedang haid untuk melakukan hal serupa.

Imam Al-Muzani berkata, “ketika perempuan musyrik diperbolehkan masuk masjid, padahal mungkin saja, dalam keadaan musyrik itu ia haid, maka perempuan muslimah lebih boleh lagi untuk masuk masjid.’ Begitulah pendapat Imam Al-Muzani bahwa muslimah yang haid tidak terlarang masuk masjid sebagaimana perempuan musyrik.” 

(Imam Abdul Wahid bin Ismail Ar-Ruyani, Bahrul Mazhab, [Beirut, Dar Ihya Turats: 2002 M] juz 10, halaman 339).

Dengan demikian, terjawab sudah hukum wanita haid masuk masjid. Wallahu a’lam bish shawab.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network