PEMALANG, iNews.id - Seorang wanita berinisial W (45) warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang menjadi tersangka setelah berhasil menipu sedikitnya 32 orang menjadi korban.
"Modus tersangka dalam aksinya menggunakan sertifikat tanah milik korbannya, hingga mencapai 32 orang korban yang telah melaporkan ke Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo SIK MKP saat konferensi pers, Rabu (23/4/2024).
Dari hasil pemeriksaan diduga perbuatan tersangka terhadap setiap korbannya dilakukan dengan modus yang berbeda-beda. Terhadap salah satu korban perempuan berinisial SN yang sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memproses balik nama sertifikat tanah.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait