Seorang Wanita Tipu 32 Orang di Pemalang, Kerugian Capai 1 Miliar Lebih

Nino Moebi
Tersangka W dihadirkan saat konferensi pers. (Foto: Nino/iNewsTegal.id)

PEMALANG, iNews.id - Seorang wanita berinisial W (45) warga Kecamatan Ulujami, Kabupaten Pemalang menjadi tersangka setelah berhasil menipu sedikitnya 32 orang menjadi korban.

"Modus tersangka dalam aksinya menggunakan sertifikat tanah milik korbannya, hingga mencapai 32 orang korban yang telah melaporkan ke Polres Pemalang," kata Kapolres Pemalang AKBP Eko Sunaryo SIK MKP saat konferensi pers, Rabu (23/4/2024).

Dari hasil pemeriksaan diduga perbuatan tersangka terhadap setiap korbannya dilakukan dengan modus yang berbeda-beda. Terhadap salah satu korban perempuan berinisial SN yang sebelumnya meminta bantuan kepada tersangka untuk memproses balik nama sertifikat tanah.



Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network