Tiga Terdakwa Kasus Pencurian di Tegal Dihukum Ringan Korban akan Ajukan Gugatan Perdata

Zafran Arshaka
korban pencurian dan pemberatan melakukan gugatan perdata atas keputusah majelis hakim. (Foto: Zafran Arshaka)

TEGAL, Inews.id - Tiga terdakwa kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Tegal Jawa Tengah, divonis hukuman penjara 5 bulan. Korban yang merasa tidak 
puas pun akan melakukan gugatan perdata.

Ketiga terdakwa masing-masing berinisial IK, NR, dan W merupakan warga Kramat, Kabupaten Tegal. Sedangkan korban pencurian dengan pemberatan tersebut Prenti Mediani 
(35), warga Desa Prapagkidul, Kecamatan Losari, Brebes.

Sidang dengan agenda mendengarkan putusan Majelis Hakim atas kasus dengan nomor perkara 36/Pid.B/PN Tegal digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Rabu 
(8/6/2022).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH didampingi Hakim Anggota Indah Novi Susanti, SH, MH dan Elsa Lina BR Purba, SH, MH. berlangsung 
sekitar 30 menit.

Putusan hukum yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Yunto Safarillo Hamonagan T, SH, MH ini lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa yang menuntut ketiga terdakwa dengan 
hukuman 6 bulan penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Intan Rizki Apriliani, SH menuntut ketiga terdakwa atas kasus tersebut dengan tuntutan 6 (enam) bulan penjara. 

Dengan mendengarkan berbagai pertimbangan, Majelis Hakim memutuskan ketiga tersangka terbukti melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan 5 KUHP junto Pasal 65 Ayat 1 KUHP dan dijatuhi hukuman 5 (lima) 
bulan penjara.

Korban pencurian, Prenti Mediani usai mengikuti jalannya persidangan, mengaku tidak puas dengan tuntutan JPU dan Majelis Hakim yang dinilai sangat ringan bagi para 
tersangka. 

"Vonis 5 bulan, tuntutannya 6 bulan. Saya tidak puas karena kerugian saya mencapai Rp 500 juta," tuturnya.

Prenti yang didampingi pengacara perusahaannya, Ahmad Soleh S.H mengaku, selain merasa tidak puas atas putusan itu, juga merasa menemukan adanya kejanggalan dari 
putusan PN Kota Tegal. Dia mempertanyakan, mengapa pelaku hanya divonis 5 (lima) bulan penjara, dan terduga pelaku lainnya yakni penadah tidak terjerat hukum. Untuk itu, pihaknya akan mengajukan gugatan perdata kepada para pelaku dan yang diduga sebagai penadah. 

"Saya tidak puas tentunya. Ini karena kerugian saya sampai Rp 500 juta. Ini kah bukan seperti pencurian ayam, ini pencurian dengan pemberatan loh. Saya tidak puas dengan keputusan hakim ini. Nanti, pengacara perusahaan saya akan 
mengupayakan gugatan perdata kepada mereka yang terlibat kasus ini," tandasnya.

Prenti menuturkan, kronologi kasus ini bermula saat dirinya mendapat kabar bahwa jaring di sebuah gudang miliknya di Kramat Jatibogor, Kabupaten Tegal telah dicuri. 
Lantaran, jaring itu baru digunakan 2 kali, dia mengaku mengalami kerugian hingga Rp 500 juta.

"Nah, terus di bulan September saya dengar kabar bahwa Jaring Bolga Pursin Merk Jaya Net dan lainnya telah dicuri. Kemudian, di bulan Oktober 2021 lalu kami laporkan 
ke Polres Tegal. Pencurian 2 jaring yang disertai dengan perusakan ini pelakunya ada 3 orang. Saya kerugiannya sekitar Rp 500 juta, karena jaringnya masih termasuk 
baru. Kenapa terduga penadahnya yang telah merusak jaring saya itu tidak tersentuh? Saya selaku korban akan terus encari keadilan," jelasnya.

Ahmad Soleh, SH selaku Kuasa Hukum PT. Mika Jaya Lancar, menyampaikan para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini sebagaimana diatur dalam pasal 363 ayat (1) ke- 
4 dan 5 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dia menegaskan, mereka terancam hukuman pidana maksimal tujuh (7) tahun penjara.

"Kenapa ancaman 7 tahun, sementara jaksa hanya menuntut 6 bulan dan divonis 5 bulan? Yang lebih mirisnya lagi, yang diduga penadah itu sama sekali tidak dijadikan 
tersangka," tuturnya.

Ahmad Soleh menyebut, barang milik kliennya yang jadi alat bukti dipersidangan itu hanya tinggal beberapa persen atau tidak sampai 100 persen. Nantinya, ada upaya 
hukum perdata terkait kerugian material dan imateril.

"Upaya hukum ini dilakukan karena alat bukti yang dikembalikan itu kurang dari 100 persen atau hanya sekitar 30 persen dan dalam keadaan rusak. Sedangkan harga 
pembelian jaring baru ditambah yang lainnya ini totalnya mencapai Rp 500 juta dan jaring ini kan baru 2 kali pakai," terangnya.

Dia menjelaskan, kerugian lebih dari Rp 500 juta hanya divonis 5 bulan ini dirasa kurang memenuhi rasa keadilan. Karena, kalau pencurian motor yang nominalnya puluhan 
juta, bisa divonis lebih dari setahun.

"Kami memang merasa belum puas. Oleh karenanya, akan menggugat para terdakwa dan yang diduga penadah itu. Kasus ini akan kami laporkan," Ahmad Soleh.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network