Bahkan mengajarkan kepada pengikutnya terkait pemahaman yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.
Haryadi mengatakan, kedua tersangka yang diamankan berperan sebagai pelaksana operasional organisasi. Mereka berperan masing-masing turut membantu perbuatan pidana oleh tersangka utamanya yaitu Pimpinan Tertinggi Ormas Khilafatul Muslimin.
"Rekam jejaknya sebagai terpidana yang salah satunya yaitu kasus pengeboman Candi Borobudur tahun 1985 hingga menjalani hukum penjara,” ujar Haryadi, Sabtu (11/6/2022).
Penangkapan dan penggeledahan ini dilakukan bersama TNI dan Forkopimda, tokoh agama di Bandarlampung. Hingga saat ini penggeledahan masih berlangsung. Semua barang bukti yang diamankan akan dibawa ke Polda Matero Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait