Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Kasus Khalifatul Muslimin

Antara
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan kalau pihaknya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin. (Foto: Dok.iNews.id)

SEMARANG, iNews.id - Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan kalau pihaknya sudah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus organisasi Khilafatul Muslimin. Penyidikan kasus tersebut saat ini masih terus dikembangkan.

"Ada enam tersangka, empat di Brebes dan dua lainnya di Klaten," ujarnya, Senin (13/6/2022). 

Keenam tersangka tersebut dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 107 KUHP tentang makar.

Selain itu, lanjut dia, para tersangka juga dijerat atas penyebaran berita bohong.

Djuhandani mengatakan bahwa penyidik terus berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dalam penyidikan perkara ini, termasuk meminta keterangan ahli.

Dia mengatakan bahwa tindakan kepolisian di berbagai daerah dengan mencopoti papan nama organisasi Khilafatul Muslimin merupakan bagian dari upaya tegas kepolisian.

Djuhandani menegaskan, penyelidikan juga terus dilakukan di berbagai daerah yang telah dilakukan pencopotan papan nama organisasi tersebut meski belum ada tersangka yang ditetapkan.

Editor : Miftahudin

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network