Kasus Ekspolitasi ABK yang Bekerja di Kapal Asing Kerap Terjadi, Perlu Kedepankan HAM

Zafran Arshaka
work shop atau pelatihan bertajuk "Rekrutmen ABK yang Bertanggung Jawab" yang diinisiasi Indonesian Fisherman Assosiation (INFISA). (Foto: Zafran Arshaka)

TEGAL, iNews.id - Kasus ekspolitasi ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing masih sering terjadi. Baik itu pemotongan gaji, human trafficking, maupun kekerasan di atas kapal. Perlu ada edukasi terhadap para perusahaan yang menempatkan ABK di kapal asing agar mengedepankan HAM.

Hal itu mengemuka dalam work shop atau pelatihan bertajuk "Rekrutmen ABK yang Bertanggung Jawab" yang diinisiasi Indonesian Fisherman Assosiation (INFISA) dan diikuti perusahaan perekrut dan penyalur anak buah kapal (ABK) di wilayah Tegal-Brebes, di sebuah hotel di Kota tegal, Senin (13/6/2022).

Sekjen INFISA Zabidi, menyampaikan pelatihan tersebut diharapkan membuat perusahaan perekrut bisa lebih memahami terkait hak dan kewajiban ABK. 

"Agar tidak ada yang namanya kerja paksa, atau pelanggaran HAM (hak asasi manusia) di atas kapal. Tujuan dari pemilik kapal FCF antusias agar perekrutan berjalan dengan baik. Sehingga ABK terlindungi," ujar Zabidi. 

Zabidi menuturkan, kasus ekspolitasi ABK Indonesia yang bekerja di kapal berbendera asing masih sering terjadi. 

"Baik itu pemotongan gaji, human traficking, maupun kekerasan di atas kapal. Jadi tujuan kegiatan ini mengedukasi para perusahaan yang menempatkan ABK di kapal asing agar mengedepankan HAM," terang Zabidi.

Zabidi menyebut sejak INFISA dibentuk di tahun 2008, mencatat setidak ada 1.300 kasus eksploitasi ABK.

 Ada sekitar 1.300 kasus se Indonesia yang terbanyak di Jawa Tengah, dan di eks-Karesidenan Pekalongan mendominasi sampai 40 persen. "Paling banyak kasus gaji tidak dibayar," cetus Zabidi. 

Zabidi mengaku pihaknya kerap mengadvokasi kasus tersebut. Setidaknya sudah ada 7.800 ABK yang bernaung di INFISA hingga tahun 2022. 

"Sejauh ini kami mengadvokasi dari hulu sampai hilir. Misal apakah permasalahannya di perusahaan penyalur di Indonesia, atau kantor Taiwan, atau pemilik kapal asing itu sendiri," jelasnya.  

Editor : Miftahudin

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network