Kasus Ekspolitasi ABK yang Bekerja di Kapal Asing Kerap Terjadi, Perlu Kedepankan HAM

Zafran Arshaka
work shop atau pelatihan bertajuk "Rekrutmen ABK yang Bertanggung Jawab" yang diinisiasi Indonesian Fisherman Assosiation (INFISA). (Foto: Zafran Arshaka)

Konsultan Hukum INFISA, Adi Gunawan, mengemukakan kegiatan workshop agar dalam proses perekrutan dan penyaluran ABK oleh perusahaan bisa tertib secara hukum.

"Kami beri masukan terkait permasalahan hukum. Yang mungkin dalam proses perjanjian kontrak ataupun pelaksanaan hubungan industrial di atas laut. Kami konsen perekrutan yang lebih baik untuk menghindari pelanggaran HAM para pekerja kita," ujar Adi. 

Adi menyebut perusahaan perekrut dan penyalur ABK ke kapal asing, harus memiliki izin resmi dari pemerintah. Selain itu, perusahaan juga harus memastikan bahwa pemilik kapal asing dimana ABK bekerja juga harus perusahaan yang legal.

"Jadi perusahaan perekrut harus dapat nemastikan hak dan kewajiban ABK agar terpenuhi, termasuk adanya jaminan sosial," terang Adi. 

ditambahkan Adi, tidak sedikit perusahaan nakal dalam merekrut dan menyalurkan ABK. "Masih banyak mau merekrut namun lupa akan tanggung jawabnya terhadap pekerja yang diberangkatkan," papar Adi. 

Menurut Adi, pihaknya memberikan pandangan hukum, mencoba memperbaiki dari sistem kontraknya agar tidak terjadi permasalahan hukum atau lepas tangan begitu saja.

"Agar jika terjadi permasalahan pekerja migran kita yang bekerja di atas laut, tidak lagi bingung mengadu ke siapa dan tahu cara bagaimana mjalan keluarnya," jelas Adi.

Editor : Miftahudin

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network