Muncikari Ditangkap di Hotel, HP Berisi Akun yang Tawarkan Perempuan ke Media Sosial
Pekerjaan NR melayani laki-laki hidung belang terungkap setelah orang tuanya melapor ke Polres Konawe. NR pergi bersama AY dan tak pulang selama sepekan.
Atas perbuatannya, AY dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan terancam pidana penjara hingga maksimal 15 tahun.
Editor : Miftahudin
Artikel Terkait