get app
inews
Aa Text
Read Next : Paslon Walkot dan Wawalkot Tegal 02 Dedy-Iin Umumkan Kemenangan 46,44 Persen

Ini Cara Mudah dan Cepat Mengurus Tilang Elektronik, konfirmasi sampai batas waktu 5 hari

Rabu, 15 Juni 2022 | 12:37 WIB
header img
Cara mengurus tilang elektronik tetap harus memperhatikan masa tenggang pembayaran. (Foto: Dok.iNews.id)

JAKARTA, iNews.id - Ada beberapa langkah mudah yang dapat kamu lakukan untuk mengurus tilang elektronik hingga membayarnya, cara mengurus tilang elektronik pada dasarnya tidak sesulit yang dipikirkan.

Berbekal smartphone yang terintegrasi dengan internet dan m-banking membuat semuanya menjadi mudah. Tidak perlu lagi kamu meluangkan waktu untuk pergi ke pengadilan atau kantor polisi terdekat untuk menebus denda tilang. Lantas bagaimana cara mengurus tilang elektronik?

Berikut ini celebrities.id (iNews.id) telah merangkum dari beberapa sumber, Rabu (15/6/2022) terkait cara mengurus tilang elektronik.

1. Polisi akan kirimkan surat konfirmasi ke alamat kendaraan

Cara kerja tilang elektronik pada dasarnya memanfaatkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE untuk meng-capture kendaraan yang  melakukan pelanggaran. Pelanggaran tersebut bisa berupa tidak menggunakan sabuk pengaman, melintasi area ganjil genap, memotong jalan dan melintasi markah jalan.

Pengguna mobil yang melanggar sistem ETLE kemudian akan diproses oleh anggota back office, dengan cara mengirimkan surat edaran konfirmasi dan bukti pelanggaran tilang ke alamat pengendara.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut