SEMARANG, iNews.id - Jajaran Kepolisian dari Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan penyelundupan 509.7 gram, sabu-sabu bekerja sama dengan Bea Cukai Tanjung Emas dan Bea Cukai Kanwil Jateng DIY.
Barang haram yang diselundupkan dari Zambia, Afrika bagian selatan tersebut dikirim kepada laki-laki berinisial CY (42) dengan alamat Sidorejo RT 04 RW 10 Bergas Lor, Bergas, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.
Adapun modus upaya penyelundupan tersebut, sabu dimasukkan dalam false compartment.
Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang Anton Martin menjelaskan, pengungkapan upaya penyelundupan sabu ini berawal ketika petugas Bea Cukai Tanjung Emas melakukan pembongkaran dan pemeriksaan barang kiriman dari Zambia menuju Kabupaten Semarang berupa satu CN/AWB (Consignment Note/AirWayBill) pada 13 Juni 2022. Barang tersebut dibongkar lantaran mencurigakan.
"Berdasarkan hasil citra X-Ray dan pelacakan Tim K-9 Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, kemudian dilakukan pemeriksaan fisik atas koli barang kiriman itu. Dalam pemeriksaan ditemukan kristal bening yang disembunyikan dalam tabung suspensi udara dengan berat bruto kurang lebih 509,7 gram," terang Anton, Senin (20/6/2022).
Dari hasil temuan tersebut, kemudian dilakukan pengujian narkotes dengan hasil diduga narkotika. Kemudian ditindaklakuti dengan pengujian sample pada laboratorium BLBC KPPBC TMP Tanjung Emas.
Editor : Miftahudin