PEKALONGAN, iNews.id - MFA (15) salah satu pelajar SMP negeri di Kota Pekalongan, diamankan pihak kepolisian dari Polres Pekalongan Kota, siswa kelas 8 itu ditangkap saat bertransaksi sabu-sabu seberat 30 gram dengan seseorang di salah satu tempat di Kota Pekalongan.
Belum diketahui motif apa yang membuat MFA nekat untuk menjual barang haram tersebut, akibat ulahnya, MFA pun terancam tidak bisa berkumpul dengan teman-teman sekolahnya lantaran harus menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.
“Tersangka saat ini masih diperiksa intensif, barang bukti yang diamankan di antaranya sabu-sabu dan handphone sebagai alat transaksi,” kata Kapolres Pekalongan Kota AKBP Wahyu Rohadi, Jumat (17/6/2022).
Pelaku selama ini melakukan transaksi dengan seseorang, lalu barang diantar ke suatu tempat yang ditentukan. Uang hasil berjualan narkoba digunakan untuk beli makan dan main bersama teman-temannya.
Dalam kasus berbeda, aparat Polres Pekalongan Kota juga menangkap dua orang pemuda pengedar ganja. Pelaku berinisial S (35) dan TS (35), keduanya warga Desa Purwoharto, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang.
Mereka ditangkap berikut barang bukti dua paket daun ganja kering seberat sekitar 155 gram. Para tersangka sudah ditahan Mapolres Pekalongan Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Miftahudin