Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Satresnarkoba Polres Tegal Kota Bekuk Dua Pengedar Narkoba 
Advertisement . Scroll to see content

Dipecat dari Polisi, I Ketut Lanus Wartama Justru Jadi Bandar Narkoba

Kamis, 30 Juni 2022 | 19:20 WIB
  • author Mohamad Chusna
Dipecat dari Polisi,  I Ketut Lanus Wartama Justru Jadi Bandar Narkoba
I Ketut Lanus Wartama (39) yang merupakan mantan anggota Polri justru lebih berani, dirinya diamankan Polres Jembrana karena kedapatan menjadi bandar Narkoba. (Foto: DOK.i News.id)

DENPASAR, iNews.id - I Ketut Lanus Wartama (39) yang merupakan mantan anggota Polri justru lebih berani, dirinya diamankan Polres Jembrana karena kedapatan menjadi bandar Narkoba.

Dari tangan pelaku, pihak Kepolisian berhasil mengamankan sedikitnya 6.57 gram atau sebanayak dua paket sabu.

"Tersangka desersi tahun 2016," kata Wakapolres Jembrana Kompol Losa Lusiano Araujo dalam jumpa pers, Kamis (30/6/2022).

Lanus ditangkap di rumahnya Desa Tegal Badeng Barat, Kecamatan Negara, 4 Juni 2022 lalu. Dari tersangka, diamankan dua paket sabu seberat 6,57 gram.

Barang bukti lainnya yaitu timbangan elektrik dan handphone. Dari barang bukti itu, polisi menduga Lanus merupakan pengedar.

Saat hendak ditangkap, Lanus berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara membakar paket sabu dalam lintingan tisu dan timbangan elektrik.

Dari hasil interogasi, Lanus mengaku membeli sabu dari seseorang bernama Edy Bronco dengan cara memesan lewat handphone.

Tersangka dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman pidana maksimal seumur hidup dan denda Rp10 miliar," ujar Losa.

BACA JUGA 

Modus Pacari Korban, TNI Gadungan di Cirebon Sukses Tipu Korban Hingga Puluhan Juta
 

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut