get app
inews
Aa Text
Read Next : Dipecat dari Polisi, I Ketut Lanus Wartama Justru Jadi Bandar Narkoba

Resahkan Warga, Satresnarkoba Polres Tegal Bekuk 3 Bandar Tramadol dan Hexymer

Rabu, 25 Mei 2022 | 21:07 WIB
header img
Ketiga pelaku saat diamankan di Polres Tegal. (Foto:Petra Akbar)

Slawi, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tegal berhasil bekuk 3 bandar obat obatan terlarang jenis tramadol dan Hexymer yang selama ini meresahkan warga Kabupaten Tegal. 

Ketiga bandar tersebut yakni Sutrisno alias Ino (25), Mohamad Tri Irpani alias Ipenk (19), Dharu Tri Prayogi alias Slamet (22) ketiganya pemuda yang merupakan warga Desa/Kecamatan Bumijawa, Kabupaten Tegal

Kapolres Tegal AKP Arie Prasetya Sya'faat melalui Kasat Narkoba AKP Triyatno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 bandar obat obatan terlarang tersebut. Mereka dibekuk setelah warga yang mengaku resah dengan adanya obat obatan terlarang tersebut.

Mereka dibekuk dari hasil pengembangan kasus setelah salah satu pelaku diamankan terlebih dahulu.

"Tak butuh waktu lama, dari pengakuan salah satu bandar tersebut dua bandar lainnya berhasil diamankan dihari yang sama," ujarnya, Rabu, (25/05/2022).

Sebagai barang bukti, lanjut Triyatno, dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan berupa 1.382 butir Hexymer dan 60 butir Tramadol. 

"Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) dan ayat (2) UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 60 UU RI no. 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja yang merubah beberapa ketentuan dalam UU RI no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan subsider Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2), ayat (3) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut