get app
inews
Aa Read Next : Kabareskrim Sarankan Orang Tua Tarik Anaknya dari Ponpes Ponpes Shiddiqiyyah, Biar Lebih Aman

Viral! Kapolres Jombang Diminta Kiyai untuk Tidak Tangkap Anaknya yang DPO Dugaan Pencabulan

Selasa, 05 Juli 2022 | 22:55 WIB
header img
Tangkap layar Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menemui Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi. (Foto: istimewa)

JOMBANG, iNews.id - Pasca pihak kepolisian gagal menangkap DPO kasus dugaan pencabulan di salah satu Pondok Pesantren di Kabupaten Jombang, beberapa hari silam. Kini beredar lagi sebuah video dimana Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menemui Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi, Selasa (5/7/2022).

Selain video penangkapan di jalan raya yang gagal, kini juga beredar video Kapolres Jombang Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat ditolak oleh Pengasuh Ponpes Shiddiqiyyah, KH Muhammad Mukhtar Mukthi saat akan menangkap anaknya.

Dalam video tersebut tampak Kapolres Jombang, AKBP Nur Hidayat menemui KH. Mukhtar Mukti, agar menyerahkan MSA untuk dibawa ke Polda Jatim. Namun kiai sepuh tersebut, menolak menyerahkan anaknya, dengan alasan anaknya adalah korban fitnah.

Selain kiai dan Kapolres Jombang, pertemuan tersebut juga diikuti ratusan jamaah Sidiqiyah. Bahkan, dalam video yang beredar juga terdengar teriakan takbir dari kiai sepuh tersebut, dan meminta polisi tidak menangkap anaknya

"Demi untuk keselamatan bersama, demi kejayaan Indonesia. Untuk keselamatan bersama. Masalah fitnah ini, masalah keluarga. Untuk itu semua kembali ke tempat masing-masing, jangan memaksakan diri mengambil anak saya yang kena fitnah ini. Semua adalah fitnah," ujar KH. Mukhtar Mukti, dihadapan Kapolres Jombang, dan ratusan jamaah.

Nur Hidayat mengakui kejadian dalam video yang beredar luas tersebut. Menurutnya, saat itu dia ditunjuk sebagai negosiator dan sudah menyampaikan kepada kiai agar MSA bersedia kooperatif.

Namun upaya negoisasi itu mendapatkan penolakan, sehingga polisi akan mencari momentum yang tepat untuk melanjutkan proses hukum ini.

BACA JUGA

Astaga! 56 Persen Remaja bawah umur di Bandung Sudah Tidak Perawan

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut