get app
inews
Aa Read Next : Parah! Belum Juga Resmi Jadi Suami, Pria Ini Malah Cabuli Anak Kekasihnya yang Masih Dibawah Umur

3 Jendral Disebut Gagal Tangkap Anak Kiyai Pelaku Pencabulan, ini Kata Wakapolda Jatim

Kamis, 07 Juli 2022 | 07:43 WIB
header img
Setidaknya, sudah tiga jenderal polisi berganti memimpin Polda Jatim. Namun putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu belum juga tersentuh. (Foto: istimewa)

SURABAYA, iNews.id - Setidaknya, sudah tiga jenderal polisi berganti memimpin Polda Jatim. Namun putra pengasuh Pondok Pesantren Shiddiqiyyah KH Muhammad Mukhtar Mukthi itu belum juga tersentuh.

Ketiga Kapolda Jatim tersebut masing-masing adalah Irjen Luki Hermawan, Irjen Fadil Imran, dan Irjen Nico Afinta. Meski sudah ditetapkan sebagai buron, MSTA belum juga bisa ditangkap.

Tim gabungan Polda Jawa Timur (Jatim) dan Polres Jombang kembali gagal menangkap MSAT (42), tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati. Sebelumnya, pengepungan dilakukan ratusan personel di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah di Desa Losari, Kecamatan Ploso, Kabupaten Jombang, pada Minggu (3/7/2022) siang hingga malam.

"Sebenarnya enggak ada masalah. Kita lagi berjuang menegakkan hukum. Polisi pun ingin melaksanakan tugas secara profesional. (Soal kendala) nanti kami akan sampaikan di lapangan," kata Wakapolda Jatim Brigjen Slamet Hadi Supraptoyo di depan Gedung Tenis Mapolda Jatim, Rabu (6/7/2022).

Sebelumnya sejak 2019 MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSAT. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.

Diketahui, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

Dalam SPDP tersebut, MSAT dijerat Pasal 285 atau Pasal 294 ayat 1 dan 2 ke 2e KUHP. Informasi yang dihimpun, dugaan pencabulan itu terjadi saat korban melamar menjadi karyawan klinik rumah sehat ponpes. Praktik asusila berlangsung saat proses interview (calon karyawan) dimana terlapor MSAT sebagai pimpinannya.

BACA JUGA

Bejat! Bermodal Bantuan Sembako, 2 Kakek Tega Cabuli Belia 8 Tahun Hingga 16 Kali

 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut