get app
inews
Aa Read Next : Anak Kiyai Cabul Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Mas Bechi Anak Kiyai Cabul yang Buron Bertahun-tahun Akhirnya Diamankan Polisi

Kamis, 07 Juli 2022 | 13:42 WIB
header img
Moch Subchi Azal Tsani alias Mas Bechi (masker hitam), DPO pencabulan santriwati, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur dan juga Polres Jombang. (Foto: Tangkap layar/istimewa)

JOMBANG, iNews.id - Setalah hampir 3 tahun dicari oleh pihak Kepolisian lantaran tudingan pencabulan, Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO pencabulan santriwati, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur dan juga Polres Jombang.

Ratusan personel yang diterjunkan mengepung Pondok Pesantren Shiddiqiyyah, Desa Losari, Ploso, Jombang, tempat  Mas Bechi , DPO pencabulan santriwati berada, untuk mempersempit gerak dari Mas Bechi.

Akhirnya polisi mengamankan pelaku dari tempat persembunyiannya. Penangkapan pelaku hasil kerja keras petugas di lapangan, setelah sebelumnya selalu gagal.

Dari video yang diterima awak media, sejumlah petugas telah berada di halaman rumah KH Muhammad Mukhtar Mukthi.

Saat ini, polisi masih menjaga ketat akses keluar masuk pesantren. Sedangkan, personel lainnya yang lebih banyak berada di dalam pondok. Petugas juga mengamankan sejumlah orang yang sebelumnya menghalangi penangkapan pelaku.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Dirmanto mengakui ada ratusan massa yang diamankan karena menghalangi kepolisian untuk mengamankan Mas Bechi. Massa itu diangkut dengan menggunakan tiga truk kepolisian.

"Kami sempat memilah-milah dan kami sudah angkut tiga truk. Belum kita data jumlahnya," kata Kombes Dirmanto di Ponpes Shiddiqiyyah, Kamis (7/7/2022).


Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42), DPO pencabulan santriwati, akhirnya berhasil diamankan pihak kepolisian dari Polda Jawa Timur dan juga Polres Jombang.

Sebelumnya sejak 2019 MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap santriwati. Berkas perkaranya sendiri sudah dinyatakan lengkap alias P21. Saat hendak dilakukan pelimpahan tahap II, kepolisian gagal menangkap MSAT. Bahkan ayahnya, meminta kasus anaknya dihentikan.

Diketahui, MSAT dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan anak di bawah umur pada 29 Oktober 2019. Dia lantas ditetapkan menjadi tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) bernomor B/175/XI/RES.124/2019/Satreskrim Polres Jombang tertanggal 12 November 2019.

BACA JUGA

Jadi Model Konten Porno Demi Raup Untung Rp30 Juta Per Bulan, ini Tampang SN

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut