get app
inews
Aa Read Next : Dorrrr...Polisi Hadiahi Peluru Panas Komplotan Pelaku Curanmor Lintas Provinsi di Brebes

Bejat! Bermodal Bantuan Sembako, 2 Kakek Tega Cabuli Belia 8 Tahun Hingga 16 Kali

Rabu, 06 Juli 2022 | 06:30 WIB
header img
Bejat! Bermodal Bantuan Sembako, 2 Kakek Tega Cabuli Belia 8 Tahun Hingga 16 Kali. (Foto: ilustrasi/istimewa)

KUNINGAN, iNews.id - Gadis belia yang masih berusia 8 tahun warga Kabupaten Kuningan ini tertunduk lesu lantaran dua orang yang sudah dianggap Kakek nya sendiri yakni PS (69) dan AM (63) keduanya merupakan warga Kecamatan Sindang Agung, yang selama ini baik kepada keluarnya lantaran sering memberi bantuan sembako, tega menghancurkan masa depannya.

Yang lebih Bejat nya lagi, kedua pelaku tega mencabuli korban yang masih dibawah umur ini sebanyak 16 kali dan dilakukan secara bergiliran.

Kapolres Kuningan AKBP Dhany Aryanda didampingi Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP M Hafid Firmansyah, Selasa (07/07/2022), membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut, sejauh ini pihaknya sudah berhasil mengamankan dua pelaku.

"Tersangka ada dua orang dan sudah diamankan. Kedua tersangka mengakui perbuatannya secara bergilir hingga 16 kali di waktu dan tempat berbeda," ujarnya.

Diceritakan Dhany, awalnya 2 tersangka sering memberikan bantuan sembako kepada orang tua korban karena orang tua korban merupakan warga kurang mampu dengan memberikan sembako. Merasa senang, akhirnya korban dekat dengan 2 tersangka. 

BACA JUGA

Diduga Perkosa Gadis, Pemain Liga Inggris Diamankan Polisi

Tapi ketika di saung milik tersangka sepi, korban dibawa. Baju korban dipreteli. Terjadilah pencabulan. Aksi keji kedua tersangka ini tidak hanya sekali, melainkan sudah 16 kali.

"Satu tersangka membuka baju, 1 tersangka lagi membuka baju, lalu menggunakan bajunya untuk membekap mulut korban. Terasa sakit pada alat kelamin, korban akhirnya lapor ke orang tua,” tutur Dhany 

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. 

"Kami pun melakukan visum, tidak hanya visum luar tapi juga visum secara psikologis. Jadi kondisi traumatik pada korban pun kami jadikan sebagai barang bukti," ujar dia 

Atas perbuatan kedua tersangka, polisi menjeratnya dengan UU perlindungan anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda 5 miliar.

BACA JUGA

Astaga! 56 Persen Remaja bawah umur di Bandung Sudah Tidak Perawan

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut