get app
inews
Aa Text
Read Next : 4 Pose Pramugari Cantik Jacqueline Yen, Bikin Mata Warganet Gagal Fokus

Kartika Putri Geram, Tanah Warisan Ibunda Jadi Milik Orang Lain dan Dijaminkan ke Bank

Rabu, 13 Juli 2022 | 09:20 WIB
header img
Kartika Putri murka tanah sang Ibunda diduga disalahgunakan. (Foto: IG)

JAKARTA, iNews.id - Artis dengan logat ngapak Kartika Putri tengah geram, karena tanah warisan peninggalan ibunya diduga diklaim menjadi nama dan hak milik seseorang yang menurutnya bukan seharusnya.

Kekesalan tersebut dia curahkan di story Instagram milikinya @kartikaputriworld, dan menduga mafia tanah sebagai dalangnya.

Dalam unggahannya, perempuan yang akrab disapa Karput itu mengatakan, sertifikat tanah atas nama almarhumah ibunya bisa sampai ada di salah satu kantor notaris. Bahkan hal tersebut tanpa sepengetahuannya dan pihak keluarga lain sebagai ahli waris.

Bukan hanya itu saja, pengalihan sertifikat tanah milik almarhumah ibu Karput pun sudah menjadi jaminan utang. Lantas istri Habib Usman itu tak terima.

"Bahkan sudah menjadi jaminan utang? Lengkap dengan akte kuasa jual beli (palsu), karena kami tidak pernah membuat kuasa tersebut," tulis Karput.

Untuk menyelesaikan hal tersebut, Kartika dan pihak keluarga lainnya agar meminta notaris membalikan nama almarhumah ibunya, menjadi nama salah satu ahli waris. Sayangnya hingga satu bulan namanya, permintaannya itu tidak ada tanggapan.

"Miris!! Gak kebayang kalau sama aku aja publik figur, mereka berani. Gimana sama orang biasa?! Dzolim. Saya khawatir, sudah atau akan banyak korban yang lain," ujarnya.

Untuk itu Kartika Putri dan keluarganya akan menempuh jalur hukum, karena dirinya mengklaim merasa tidak dihargai. Sementera itu, dia tidak menyebutkan siapa dibalik pengambilan sertifikat tanah warisan tersebut.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut