get app
inews
Aa Text
Read Next : Waduh Bansos Presiden Dikubur, Ternyata Ulah Oknum Karyawan Ekspedisi

Waduh! 117 Lembaga Amal Tidak Pernah Laporan Sumbangan Ke Kemensos

Sabtu, 16 Juli 2022 | 07:09 WIB
header img
Staf Khusus Menteri Sosial Faozan Amar MA, menyebutkan dari 117 lembaga amal filantropi di Indonesia, umumnya mereka tidak melaporkan hasil pengumpulan dana dan barang dari masyarakat kepada Kementerian Sosial (Kemensos). (Foto: DOK.iNews.id)

Pengawasan pengumpulan dana dan barang yang diterapkan Kemensos juga dilakukan dengan cara yang preventif dan represif. Bahkan, dalam melakukan pengawasan terhadap lembaga sosial filantropi yang menyelenggarakan pengumpulan uang dan barang, Kemensos didukung oleh SDM di antaranya dari Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Pengawasan tersebut juga dilakukan melalui sosialisasi di 34 provinsi, kegiatan temu penyelenggara PUG secara priodik dan pembinaan secara berjenjang, monitoring, evaluasi serta merespon pengaduan masyarakat.

"Jadi itu pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Sosial," ujar Faozan.

Terkait dengan pencabutan izin ACT, Faozan menegaskan hal itu merupakan tindakan preventif dan represif dilakukan Kemensos.

Tujuannya untuk menimbulkan kesadaran bersama, sebagai sebuah organisasi pengumpul barang dan uang harus mengikuti regulasi yang ada. Menurutnya dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pasal 12 Nomor 29 tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan menegaskan Kemensos berwenang mencabut dan membatalkan izin lembaga amal filantropi yang meresahkan dan menimbulkan masalah bagi masyarakat.

"Tindakan pencabutan izin pengumpalan barang dan uang yang dilakukan oleh ACT itu bagian dari pengawasan yang bersifat represif," tutur Faozan.

Terungkapnya kasus dugaan penyalahgunaan dana donasi publik kepala lembaga amal filantropi Aksi Cepat Tanggap ( ACT ) mengusik rasa keadilan masyarakat. Terlebih, penggunaan dan penyaluran dana yang dihimpun ACT diduga memberikan keuntungan pribadi kepada para pengurusnya dan disalurkan pada kegiatan yang dilarang undang-undang.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut