KOTA TEGAL, iNews.id - Adanya dugaan transaksi gelap yang dilakukan oleh lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang ditemukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ternyata berpengaruh terhadap aktifitas kantor yang ada di daerah. Di Kota Tegal, kantor ACT yang berada di Jl Ayam Kota Tegal, tampak sepi dari aktivitas, Kamis (7/7/2022).
Pantauan di lapangan menyebutkan, kantor yang biasanya ramai dengan aktivitas pegawainya ini terlihat sepi, yang ada hanya sebuah kendaraan yang terparkir di garasi kantor.
Sebelumnya, Menteri Sosial Republik Indonesia mengeluarkan surat keputusan dengan Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengaku, sempat menemukan adanya aliran dana dari lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke salah satu orang yang diduga anggota Al Qaeda.
Ivan mengatakan, aliran dana tersebut diketahui menuju salah satu dari 19 orang yang ditangkap pemerintah Turki akibat diduga anggota Al Qaeda
"Ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda," ujar Ivan dalam jumpa pers, Rabu (6/7/2022).
Meski demikian, Ivan mengaku, hal itu belum menjadi acuan dalam bentuk fakta. Menurut Ivan, pihaknya masih mengkaji lebih dalam terkait dugaan tersebut.
"Tapi ini masih dalam kajian lebih lanjut apakah ini memang ditujukan untuk aktivitas lain atau ini kebetulan," ungkapnya.
BACA JUGA
Miris! Demi Miras, Pemuda Pengangguran di Cirebon Tega Lukai Ibu Sendiri
Editor : Miftahudin