get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenakan Pakaian Serba Hitam, Nikita Mirzani Sebut Berduka untuk Dito

Permohonan Kuasa Hukum Dikabulkan Polisi, Nikita Mirzani Batal Ditahan

Jum'at, 22 Juli 2022 | 23:39 WIB
header img
Usai dilakukan pemeriksaan intensif selama 24 jam sejak Kamis (21/7/2022) malam di Polresta Serang Kota, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota batal menahan artis Nikita Mirzani (NM).

SERANG, iNews.id - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fachmi Bahmid memohon kepada pihak Kepolisian dari Polresta Serang Kota, agar Nikita Mirzani tidak ditahan, dikabarkan penyidik. Alhasil Nikita Mirzani yang pun bisa pulang kerumah, Jumat (22/7/2022).

Pihak kepolisian juga mempertimbangkan alasan kemanusiaan akhirnya batalkan penahanan Nikita Mirzani. Pembatalan penahanan terhadap Nikita Mirzani yang sudah menjadi tersangka atas kasus dugaan pencemaran nama baik, Dito Mahendra di Polresta Serang Kota.

Nikita Mirzani sudah menjalankan pemeriksaan intensif selama 24 jam sejak Kamis (21/7/2022) malam di Polresta Serang Kota, penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota batal menahan artis Nikita Mirzani.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga dalam keterangannya, mengatakan, kalau pembatalan penahanan ini merupakan permohonan dari tersangka melalui kuasa hukumnya Fachmi Bahmid yang mana membuat permohonan agar sang artis ini tak ditahan. Atas permohonan tersebut, penyidik melakukan gelar perkara dan pengajuan saran pendapat berjenjang.

"Dengan alasan kemanusiaan, tersangka NM mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anaknya yang juga masih kecil, maka penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota mengakomodir permohonan tersangka," ujar Shinto. 

Nikita pun diizinkan meninggalkan Polresta Serang Kota. Akan tetapi, ibu tiga anak itu diharuskan menjalani wajib lapor.

"Mengimbau (Nikita) untuk memenuhi wajib lapor ke penyidik secara rutin," kata Shinto.

Shinto menegaskan proses hukum atas kasus yang menyandung sang aktris akan tetap bergulir, meski dia tak ditahan.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut