Gaji PNS Naik, Cek Besaran yang diterima di Bulan Agustus ini
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2022/08/02/54651_pns.jpg)
JAKARTA, iNews.id - Gaji PNS naik, cek besaran yang diterima di bulan Agustus ini. Beredar kabar mengenai informasi gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 ini.
Presiden Joko Widodo telah menyetujui adanya kenaikan gaji dan juga tunjangan PNS. Namun saat ini, gaji PNS masih merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Berikut rincian gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022 yang masih merujuk kepada PP Nomor 15 Tahun 2022:
Gaji PNS Terbaru Mulai Agustus 2022
1. PNS Golongan I
2. PNS Golongan II
3. PNS Golongan III
4. PNS Golongan IV
Pembagian golongan tersebut didasarkan kepada Perka BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Pola Karier Pegawai Negeri Sipil, di mana penentuannya ditentukan oleh prinsip profesionalisme sesuai dengan kompetensi, prestasi kerja, dan jenjang pangkat yang ditetapkan untuk jabatan itu serta syarat objektif lainnya tanpa membedakan jenis kelamin, suku, agama, ras, dan golongan
Itulah beberapa informasi mengenai gaji PNS terbaru mulai Agustus 2022. Untuk kenaikan gaji PNS akan diberitakan lebih lanjut setelah peraturan perundang-undangannya dikeluarkan oleh Pemerintah.
Editor : Miftahudin