Untuk memastikan itu, ibu korban pergi ke Jambi untuk memeriksa anaknya. Dari penjelasan dokter kandungan, ternyata memang benar anaknya mengalami kekerasan benda tumpul pada kelamin anaknya.
Tak terima anaknya disetubuhi pelaku, ibu korban kemudian membuat laporan ke Polres Merangin.
Tim Elang Opsnal Satreskrim Polres Merangin yang menerima laporan, langsung mengumpulkan bukti-bukti serta langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
Tidak butuh lama, petugas mendapatkan informasi keberadaan pelaku tengah berada di Desa Bukit Batu, Kecamatan Pangkalan Jambi.
Usai diburu, dalam waktu singkat tm Elang berhasil membekuk pelaku tanpa perlawanan. Akibat dari perbuatannya tersebut, pelaku ditangkap tim Elang Polres Merangin usai mendapatkan laporan dari ibu kandungnya.
Kasat Reskrim Polres Merangin AKP Indar Wahyu Dwi Setiawan membenarkan adanya penangkapan pelaku pencabulan anak di bawah umur.
"Tersangka sudah diamankan. Saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh Unit PPA. Sedangkan pelaku ini memang ayah tiri dan dari korban," jelas Kasat, Jumat (12/8/2022).
Editor : Miftahudin