get app
inews
Aa Read Next : 1.926 Personil Disiapkan untuk Amankan Laga Arema FC Vs Persib Bandung

Modal Janji Manis, Oknum Pelatih Taekwondo di Malang ini Cabuli Murid Sendiri Selama 4 Tahun

Selasa, 16 Agustus 2022 | 18:03 WIB
header img
Hanya bermodalkan janji manis, oknum pelatih Taekwondo di Malang ini tega mencabuli murid sendiri selama 4 tahun. (Foto: DOK.iNews.id)

Malang, iNews.id - Hanya bermodalkan janji manis, oknum pelatih Taekwondo di Malang ini tega mencabuli murid sendiri selama 4 tahun. Janji manis yang diberikan MR (25) kepada muridnya adalah menikahinya.

Polres Malang menangkap tersangka pelecehan seksual terhadap anak. Pria berinisial MR (25) ditangkap setelah dilaporkan orang tua korban.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Bara'langi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya sejak 2016 saat korban masih berada di bawah umur hingga terakhir pada 2021. Pelaku melakukan perbuatan tersebut dengan cara mengajak korban untuk berhubungan badan, dengan memberikan janji manis dan iming-iming untuk menikahi korban.

"MR (25) juga menjalin komunikasi dengan baik kepada orang tua korban sehingga orang tua si korban menganggap MR seperti saudara sendiri," ucap Donny Kristian Bara'langi.

Dari pengaduan yang disampaikan korban, ia sempat mengalami beberapa kali ajakan untuk melakukan hubungan badan dari pelaku dan sempat mendapati beberapa cobaan pelecehan.

"Korban menolak ajakan pelaku, dan sempat mengadu kepada atasan klub taekwondo mereka," ujarnya.

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan pelaku MR (25) tak hanya melakukan percobaan kepada pacarnya ES (20), tapi juga kerap melakukan percobaan pelecehan seksual kepada rekan-rekan korban.

"Pelaku sempat diskorsing oleh ketua KONI untuk melatih. Namun, sampai saat ini ia masih melatih taekwondo," tuturnya.

Kepolisian sendiri sudah memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) dan para saksi. ES juga telah diantarkan untuk melakukan visum et repertum.

"Saat ini penyidik dari Satreskrim Polres Malang telah melakukan penahanan terhadap tersangka, melengkapi pemberkasan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum," tuturnya.

Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat mengatakan, korban dan pelaku memiliki hubungan asmara sekaligus pelatih dan murid saat berlatih taekwondo di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Polisi telah melakukan penyidikan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Malang sejak 9 Agustus 2022.

"Berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun dari pemeriksaan, pelaku dan korban sebelumnya merupakan sepasang kekasih yang bersama-sama berlatih beladiri taekwondo yang ada di Kecamatan Gondanglegi Kabupaten Malang," kata Ferli Hidayat, saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa (16/8/2022).

Atas perbuatannya, ia dikenakan pasal 81 Jo 76D Sub pasal 82 Juncto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut