get app
inews
Aa Read Next : Ribuan Perangkat Desa Geruduk DPRD Brebes, Ini Tuntutannya

Usai Upacara HUT RI Warga di Brebes Geruduk Balai Desa Terkait Kasus Asusila

Rabu, 17 Agustus 2022 | 20:03 WIB
header img
Puluhan warga desa kutamendala, kecamatan Tonjong, kabupaten Brebes yang sedang berunjuk rasa di balai Desa setempat. (Foto: Zafran Arshaka)

Tapi berbeda dengan yang pertama, perlakuan kedua S ditemani BS alias Mamas seorang mandor Perum Perhutani Balapulang, yang juga warga setempat yaitu RT 01 RW 04. Dilaporkan, keduanya melakukan tindakan asusila terhadap AY secara bergantian.

Aksi unjuk rasa warga diterima Kades dan BPD setempat. SG bersama warga menuntut S dan BS mundur dari pengurus harian Masjid Al Ikhlas Dukuh Purwosari. Diketahui, Keduanya merupakan pengurus masjid.

Tuntutan kedua, S diminta mengundurkan diri dari jabatan perangkat desa. Adapun tuntutan ketiga berupa denda material, yang dalam laporan tuntutan tidak disebutkan nominalnya.

Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kutamendala, Yudi Agung, menjelaskan laporan dan tuntutan telah diterima Kepala Desa. "Pemdes dan BPD berjanji segera menyelesaikan permasalahan ini dengan secepatnya," ujar Yudi.

Hal senada, disampaikan Kades Kutamendala, Fatkhuri yang mengaku telah menerima laporan dari pihak suami korban. "Sebenarnya kedua belah pihak sudah direncanakan mau dikumpulkan malam ini (Rabu malam, 17/8) untuk dimintai keterangan dan penyelesaian masalahnya," tutur Fatkhuri.

Massa membubarkan diri setelah tuntutan diterima dan ditenangkan oleh Babinsa Kutamendala, Serka Iskandar. "Permintaan telah diterima, penyelesaiannya perlu proses. Kami minta sekarang pulang dengan tertib dan jaga keamanan," pinta Iskandar kepada para pendemo. 

Sementara sejauh ini, S dan BS belum bisa dimintai keterangan. 

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut