Asik di Kamar Kost, Tiga Pasangan Mahasiswa Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP
Senin, 29 Agustus 2022 | 09:34 WIB
Sangsi bagi mereka yang kost berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Untuk pemilik atau pengelola kost Budi menyebutkan, usahanya bisa ditutup.
"Untuk pemilik atau pengelola kost usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perijinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila," ungkap Budi.
Budi Santosa menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.
'Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tutul Budi.
Editor : Miftahudin