Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : BREAKING NEWS: Ratusan Warga Tolak Keberadaan Tempat Hiburan Malam Helen's Night Mart di Kota Tegal
Advertisement . Scroll to see content

Asik di Kamar Kost, Tiga Pasangan Mahasiswa Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:34 WIB
  • author Nino
Asik di Kamar Kost, Tiga Pasangan Mahasiswa Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP
Tiga pasang bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Tegal. (Foto: Istimewa)

Sangsi bagi mereka yang kost berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Untuk pemilik atau pengelola kost Budi menyebutkan, usahanya bisa ditutup.

"Untuk pemilik atau pengelola kost usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perijinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila," ungkap Budi.

Budi Santosa menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

'Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tutul Budi.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut