get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kota Tegal, Butuh 2.639 Petugas di 377 TPS

Asik di Kamar Kost, Tiga Pasangan Mahasiswa Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP

Senin, 29 Agustus 2022 | 09:34 WIB
header img
Tiga pasang bukan suami istri diamankan Satpol PP Kota Tegal. (Foto: Istimewa)

Sangsi bagi mereka yang kost berupa pembinaan dan membuat surat pernyataan. Untuk pemilik atau pengelola kost Budi menyebutkan, usahanya bisa ditutup.

"Untuk pemilik atau pengelola kost usahanya bisa kita tutup apabila tidak segera mengurus perijinan usahanya dan tentunya tidak disalahgunakan untuk perbuatan asusila," ungkap Budi.

Budi Santosa menegaskan, setiap orang dilarang menyediakan dan atau menggunakan bangunan atau rumah sebagai tempat untuk berbuat asusila.

'Mereka yang melanggar dikenakan ancaman kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta," tutul Budi.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut