get app
inews
Aa Read Next : KPw Bank Indonesia Tegal Raih Penghargaan Pengembangan Literasi

4 Fakta Jaksa Pinangki, Dari Kasus Suap Hingga Bebas Bersyarat

Rabu, 07 September 2022 | 09:08 WIB
header img
Empat fakta jaksa Pinangki dari kasus suap hingga bebas bersyarat. (Foto: DOK.iNews.id)

3. Putusan banding berkurang jadi 6 tahun

hukuman tersebut dikurangi 60 persen atau 6 tahun berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dengan demikian, Pinangki hanya dihukum penjara selama 4 tahun. 

Hal yang meringankan Jaksa Pinangki adalah mengaku bersalah dan mengatakan menyesali perbuatannya serta telah mengikhlaskan dipecat dari profesi sebagai jaksa. Oleh karena itu ia masih dapat diharapkan akan berperilaku sebagai warga masyarakat yang baik.

Putusan itu diambil oleh ketua majelis hakim Muhammad Yusuf dengan hakim anggota Haryono, Singgih Budi Prakoso, Lafat Akbar, dan Renny Halida Ilham Malik, pada 14 Juni 2021.

2. Divonis 10 Tahun di Pengadilan tingkat pertama

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan terhadap Pinangki pada Senin (8/2/2021).

Pinangki dinyatakan terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana sekaligus. Pertama, Pinangki menerima uang suap 500.000 dollar Amerika Serikat dari Djoko Tjandra. Kedua, Pinangki terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total 375.229 dollar AS atau setara Rp 5,25 miliar. Terakhir, Pinangki dinyatakan terbukti melakukan pemufakatan jahat bersama Djoko Tjandra, Andi Irfan Jaya, dan Anita Kolopaking untuk menjanjikan uang 10 juta dollar AS kepada pejabat Kejagung dan MA demi mendapatkan fatwa.

Putusan tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut. Dimana Pinangki dituntut pidana penjara 4 tahun penjara dikurangi masa tahanan. Dan menjatuhkan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan.

1. Terima suap dari Djoko Tjandra pencucian uang 

Mantan Jaksa itu terbukti menerima suap sebesar US$500 ribu (Rp7,35 miliar) dari terpidana kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra.

Pinangki diketahui mulai ditahan sejak Agustus 2020. Pinangki ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap Djoko Tjandra.

Itulah empat fakta jaksa Pinangki atau yang mempunyai nama lengkap Pinangki Sirna Malasari, terpidana kasus suap dan pencucuian uang yang bebas bersyarat, semoga menambah wawasan pembaca semua.


 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut