Lanjut Akhmad Khaerudin, da lagi seseorang yang sudah lama bertempat tinggal di Kota Tegal, tapi data kependudukannya justru masih di tempat yang lama, sehingga bisa menimbulkan kegandaan data.
"Kegandaannya dia mendapat Nomer Induk Kependudukan (NIK) tempat asal, tapi di Kota Tegal berbeda dan perlu watu dan kecermatan tinggi untuk membetulkannya," terang Ahmad Khaerudin.
Ia menyebutkan terkait hasil pemutakhiran DPB untuk September 2022, jumlahnya ada 206.388.
"Namun data tersebut tentu belum final, karena masih harus sinkronisasikan lagi," paparnya.
Menurut Akhmad Khaerudin, DPB wajib dilakukan oleh KPU setiap bulan sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomer 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran DPB.
"Rakor DPB ini merupakan bagian dari upaya agar data pemilih di Kota Tegal menjadi semakin akurat dan valid," pungkas Akhmad Khaerudin.
Editor : Miftahudin