get app
inews
Aa Text
Read Next : Kemenag Batalkan Pembekuan Pesantren Shiddiqiyyah, ini Kata Muhadjir Effendy

Anak Kiyai Cabul Mas Bechi Divonis 7 Tahun Penjara, Ini Penjelasan Hakim

Jum'at, 18 November 2022 | 23:33 WIB
header img
Anak Kiyai cabul Mas Bechi divonis 7 tahun penjara, ini kata Hakim. (Foto: Istimewa)

SURABAYA, iNewsTegal.idAnak Kiyai cabul Mas Bechi divonis 7 tahun penjara, ini kata Hakim. Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi dalam sidang putusan yang dilaksanakan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kemarin.

Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati, Moch Subechi Azal Tsani alias Mas Bechi divonis tujuh tahun penjara. Vonis tersebut jauh lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut agar Putra KH Muchtar Mu'thi, pendiri sekaligus pengasuh Pondok Pesantren Majma'al Bahrain Shiddiqiyah Jombang itu divonis 16 tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menilai terdakwa tidak terbukti melalukan tindak pidana utama sebagaimana dalam dakwaan jaksa, yakni pasal 285 KUHP jo pasal 65 KUHP tentang pemerkosaan.

Namun, hakim menilai jika terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan alternatif, yakni pasal 289 KUHP tentang tindak pidana pencabulan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menyatakan, ada dua pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. Yakni pertimbangan memberatkan dan meringankan. Untuk pertimbangan yang memberatkan, hakim menilai terdakwa tidak mengakui perbuatan.

"Terdakwa juga merupakan tokoh agama di Ponpes dan memiliki kuasa," kata Ketua Majelis Hakim, Sutrisno saat membacakan putusan, Kamis 17 November 2022.

Sementara pertimbangan yang meringankan terdakwa masih muda. Sehingga masih ada waktu untuk memperbaiki perilakunya ke depan. Terdakwa juga sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum. "Terdakwa juga sudah berkeluarga," ujar Sutrisno.

Terpisah, pengacara Mas Bechi, Gede Pasek Suardika menyatakan, meski kliennya divonis tujuh tahun penjara, pihaknya tetap mengapresiasi putusan tersebut.

"Apapun saya tetap apresiasi sudah memberikan ruang pada kami untuk membuka sidang menghadirkan alat bukti yang cukup kuat dan bukti yang bagus. Majelis hakim memberi jalan tengah tapi itu keyakinan hakim kita hormati," tandasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut