get app
inews
Aa Read Next : KPU Kota Tegal Luncurkan Tahapan Pilwalkot Gelar Musik Demokrasi Kebangsaan

KPU Temukan Bukan Anggota Parpol, Miliki KTA Parpol

Sabtu, 19 November 2022 | 20:42 WIB
header img
Komisioner KPU Kota Tegal, Lies Herawati. (Foto: Nino).

KOTA TEGAL, iNewsTegal.id Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, menemukan beberapa warga yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) Partai Politik (Parpol) tertentu, tapi mereka mengaku bukan anggota dari Parpol.

"Kemarin jumlah anggota Parpol di Kota Tegal ada yang belum mencapai angka 288. Dan hasil temuan, walaupun warga punya Kartu Tanda Anggota (KTA) Parpol, saat dilapangan ternyata banyak yang tidak mengakui bahwa dirinya bukan anggota Parpol. Jadi kita perlu lakukan verivikasi faktual," kata Komisioner KPU Kota Tegal, Lies Herawati Sabtu (18/11/2022).

Saat didesak jumlah temuan tersebut dan dari Parpol mana, Lies enggan menyebutkan.

"Ya lumayan banyak lah," ujar Lies.

Lies menjelaskan, kalaupun misal salahsatu parpol di Kota Tegal memenuhi syarat, ternyata di Kota lain kurang dari 70 persen se provinsi berarti belum memenuhi syarat menjadi peserta Pemilu. Untuk jumlah kursi di DPRD Kota Tegal masih sama seperti Pemilu 2019 yakni 30 kursi. Hal itu karena jumlah penduduk Kota Tegal masih sejumlah 290.870 jiwa belum 300 ribu.

"Kalau jumlah penduduk Kota Tegal bertambah tapi belum melebihi 300 ribu jiwa. Dasarnya keputusan KPU Nomor 457 Tahun 2022," ujar Lies.

Disampaikan, pada Pemilu 2019 jumlah penduduk Kota Tegal sekira 280. 470 jiwa. Sedangkan di 2022 ini untuk Pemilu 2024 mendatang sebanyak 290.870 jadi ada penambahan 10 ribu tapi masih belum sampai ke angka 300 ribu.

Untuk kenamaan Daerah Pemilihan (Dapil) di Pemilu 2024 mendatang ada perbedaan. Saat Pemilu 2019 untuk Dapil 1 ada di Tegal Selatan, kalau sekarang Dapil 1 ada di Ibu Kota Kecamatan Tegal Timur dilanjutkan searah jarum jam, menjadi Dapil 2 Tegal Selatan, Dapil 3 Margadana dan Dapil 4 Tegal Barat.

"Jadi jumlah kursi di DPRD masih tetap sama yakni 30 kursi, hanya penamaan Dapil yang berbeda. Untuk porsi Dapil 1 Tegal Timur 9 kursi, Tegal Selatan 7 kursi, Margadana 7 kursi dan Dapil 4 Tegal Barat kursi," terang Lis.

Untuk tahapan masih verivikasi faktual perbaikan 24 November -7 Desember 2022 untuk 9 Partai Politik di Kota Tegal. Dan 14 Desember 2022 mendatang akan ada penetapan partai politik calon peserta Pemilu.

Perbaikan terkait keanggotaan dan kepengurusan partai. Keanggotaan untuk Kota Tegal syarat minimal 288 anggota partai. Dan kemarin masih ada yang belum mencapai angka tersebut sesuai KTP dan kartu anggota partai.

Sebelumnya KPU Kota menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Rancangan Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kota Tegal Pemilu Tahun 2022.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut