Adapun barang bukti yang diamankan polisi antara lain, satu unit handphone yang digunakan untuk merekam adegan mesum yang dilakukan di sebuah warung di kawasan jalan lingkar selatan (JLS) Salatiga itu.
Selain itu, dua gambar screenshoot dari rekaman dua video mesum berdurasi 30 detik dan 35 detik, satu celana pendek warna hitam, satu rok panjang warna hitam, baju warna cokelat dan kerudung warna hitam.
Menurut Kapolres, perbuatan tersangka melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang - Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang–Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Ancaman Hukuman paling lama 6 tahun dan denda Rp1 miliar," kata Indra Mardiana. Pihaknya masih melakukan pendalaman kasus ini. "Untuk pemeran, masih kita dalami," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di jateng.inews.id dengan judul " Polisi Tetapkan Perekam Video Mesum Pelajar di Salatiga sebagai Tersangka ", Klik untuk baca: https://jateng.inews.id/berita/polisi-tetapkan-perekam-video-mesum-pelajar-di-salatiga-sebagai-tersangka.
Editor : KastolaniMarzuki