get app
inews
Aa Text
Read Next : Pilkada Kota Tegal, Butuh 2.639 Petugas di 377 TPS

BNN Kota Tegal Gelar Razia, Petugas Amankan Puluhan Penghuni Rumah Kos

Senin, 19 Desember 2022 | 17:45 WIB
header img
BNN Kota Tegal bersama petugas gabungan melakukan tes narkoba menyasar penghuni kos-kosan di wilayah Kelurahan Pekauman, Kecamatan Tegal Barat, Kota Tegal. Foto: Petra Akbar.

Penghuni yang ditemukan mengonsumsi obat-obatan terlarang jenis tramadol, akan dilakukan rehabilitasi. Karena aturannya, jika tidak ada temuan barang bukti (BB), maka yang bersangkutan memiliki hak rehabilitasi. 
Jika ada temuan BB, maka bisa dikembangkan dan masuk ranah pidana. 

"Kita rehabilitasi. Kalau ada BB-nya bisa pidana," ungkapnya.

Sementara itu, Subkoordinator Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (P2P) Dinkes Kota Tegal, dr W Devi menjelaskan, penghuni yang kedapatan mengonsumsi obat-obatan terlarang tersebut tidak memiliki surat dokter.

Ia menjelaskan, obat tramadol terkategorikan obat keras. Jenis obat tersebut untuk nyeri yang biasanya dipakai pasien operasi. Obat tersebut pun harus dengan resep dokter. 

"Obat tramadol itu buat nyeri, biasanya buat yang habis operasi jelasnya," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut