AKBP Rahmad juga menjelaskan, laporan DAF yang disampaikan ke Unit PPA bukan tentang perselingkuhan. Melainkan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Kapolres menegaskan, pihaknya sama sekali tidak menolak laporan dari DAF, tetapi yang bersangkutan saat itu tidak membawa bukti yang berkaitan dengan penganiayaan atau bukti visum.
"Selain itu, DAF juga secara resmi telah mencabut laporannya, pada Agustus 2022 lalu, kalau memang pernah dianiaya mungkin ada bukti visum yang pernah dibuatkan oleh dokter. Kalau masih ada silahkan lampirkan," ungkapnya.
Terkait pencemaran nama baik AKBP Rahmad mengatakan dengan terlapor DAF, itu sampaikan oleh wanita berinisial J, wanita itu melaporkan DAF karena merasa nama baiknya telah dicemarkan akibat disebut selingkuh. J melaporkan karena DAF melampirkan video yang diduga sebagai bukti perselingkuhan. Padahal itu merupakan video yang diambil sebelum DAF menikah dengan suaminya.
"Kami jajaran Polres Tegal Kota, menanggapi itu akan melakukan upaya-upaya yang tentu saja profesional dan porposional," pungkasnya.
Editor : Miftahudin