get app
inews
Aa
Read Next : Rajut Silaturahmi PWI Kabupaten Tegal Gelar Halal Bi Halal

Ritual Mangkuk Merah, Tradisi Sakral Suku Dayak untuk Panggilan Perang

Selasa, 24 Januari 2023 | 18:57 WIB
header img
Mangkuk merah dipercaya mempunyai kekuatan mengajak semua orang dayak terlibat dalam peperangan. (Foto: Ilustrasi suku dayak/Ist)

Setelah itu, panglima adat juga menyiapkan Daun Rumbia (Metroxylon sagus) yang mengandung pengertian bahwa pembawa berita tidak boleh terhambat oleh hujan karena sudah dipayungi. Lalu, longkot api (bara api kayu bakar yang sudah dipakai untuk memasak di dapur) yang mempunyai pengertian bahwa pembawa berita tidak boleh terhambat oleh petang (gelap) malam hari karena sudah disediakan penerangan. 
Panglima adat juga menyiapkan tali simpul dari kulit kepuak, yang memiliki arti sebagai lambang persatuan, dan terakhir umbi jerangau merah (Acorus calamus) yang melambangkan keberanian. Semua perlengkapan itu dikemas dalam mangkuk kemudian dibungkus kain merah. Setelah semua perlengkapan dipenuhi, panglima adat akan membawa mangkuk merah tersebut ke panyugu (tempat suci yang dianggap keramat) pada saat matahari terbenam. Di sana, ia meminta petunjuk dewa. 
Diyakini bahwa roh suci akan menjawab melalui tanda-tanda alam yang kemudian diterjemahkan oleh panglima apakah mangkuk merah sudah saatnya diedarkan atau belum. Jika dianggap layak, tubuh palingma akan dirasuki oleh roh dewa.  Setelah itu, panglima yang sudah dirasuki roh dewa akan pulang ke desanya dengan meneriakan kata-kata magis tertentu.  

Ketika panglima adat meneriakan kata-kata tersebut, penduduk desa sudah mengerti maksudnya dan berkumpul di lapangan sambil membawa mandau, perisai, dan senjata lantak dengan kain merah di kepala.  Setelah itu, panglima adat kemudian menularkan roh dewa kepada semua penduduk kemudian mengutus kurir untuk mengantarkan mangkuk merah ke desa lain. 

Beberapa orang yang ditunjuk untuk menyampaikan berita telah diberi arahan mengenai maksud dan tujuan mangkuk merah, siapa saja yang harus ditemui (para ahli waris), kapan berkumpul, tempat berkumpul, dan sebagainya.  Setelah berita itu disampaikan, orang yang ditunjuk tadi tidak boleh menginap atau singgah terlalu lama. 

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut