BREBES, iNews.id - Pemkab Brebes melalui Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (DPKH) menyalurkan hibah bantuan sosial berupa ternak dan bantuan keuangan kepada Kelompok Tani Ternak (KTT), di Pendopo Bupati, Senin (20/12/2021).
Bupati Brebes Idza Priyanti, mewanti-wanti agar penerima bantuan jangan sampai menyelewengkan bantuan karena bisa berurusan dengan aparat penegak hukum. Ternak yang didapatkan, agar dipelihara dengan penuh tanggung jawab agar semakin berkembang. Bila ternak mati, harus dilaporkan dengan bukti potret ke dinas terkait.
"Pelihara ternak bantuan tersebut sebaik-baiknya. Bila hari ini menerima dua ekor sapi, esok atau lusa bisa beranak pinak menjadi lima, sepuluh, bahkan hingga seribu ekor," kata Idza.
Kepada Kepala DPKH, Idza berpesan agar memonitoring bantuan ternak secara rutin untuk mencegah penyelewengan. Idza tidak ingin hari ini bantuan diserahkan, dua tiga bulan kemudain, tidak terlihat lagi wujudnya.
Kepala Kejaksanaan Negeri Brebes melalui Kasubag Pembinaan Mananda J Manullang menjelaskan, penerima bantuan dari pemerintah agar lebih berhati-hati. Penerima harus bertanggung jawab, dan jangan sekali-kali menyalahgunakan atau menyelewengkan bantuan jika tidak ingin berurusan dengan hukum.
Kapolres Brebes melalui Kasat Reskrim AKP Syuaib Abdullah menilai, sering terjadi bantuan ternak dijual oleh penerima namun dengan alasan klasik ternak tersebut mati. Untuk itu, jika memang ada ternak bantuan yang mati, harus dibuat berita acaranya dan disertakan bukti otentik berupa foto hewan yang mati dan saksi mata.
"Jangan bikin laporan palsu, jika tidak ingin dihukum karena dianggap telah merugikan keuangan negara," ujar Syuaib.
Kepala DPKH Kabupaten Brebes drh Ismu Subroto MSi menjelaskan, bantuan hibah Bansos berupa ternak Sapi dan Kambing bersumber dari APBD Kabupaten Brebes, APBD Provinsi Jawa Tengah dan bantuan keuangan dari APBN Kementerian Pertanian RI tahun 2021.
Ismu menandaskan, telah menjadwalkan pemantauan secara berkala oleh tim yang telah dibentuknya. Dia menyakini para penerima akan patuh pada aturan karena sudah melalui seleksi yang ketat dan para penerima merupakan KTT yang sudah berbadan hukum.
"Tahun 2021 ini total ada 53 penerima (kelompok) yang menerima bantuan ternak," tandasnya
Editor : Miftahudin