KUALA LUMPUR, iNews.id - Seorang wanita berusia 45 tahun terpaksa melaporkan seorang kakek yang tertangkap basah nekat berhubungan seks dengan kambing miliknya. Akibat perbuatan bejatnya ini kakek bernama Shaari Hasan (60) itu harus berurusan dengan polisi.
Setelah melalui serangkian penyelidikan, pada Jumat (24/12/2021) pengadilan Malaysia melalui hakim Nurul Mardhiah Mohammed Redza menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara kepada terdakwa setelah dia mengaku bersalah atas dakwaan berdasarkan Pasal 377 Undang-Undang Pidana Malaysia. Dalam persidangan, terdakwa mengaku mengenali semua barang bukti yang diperlihatkan kepadanya. Pengacaranya, Muizzudin Schanni Feizal Maurice Feizal, sebelumnya memeriksa barang bukti di pengadilan bersamanya.
Selama persidangan sebelumnya pada 25 November, Shaari telah menyangkal mengenali beberapa barang bukti. Muizzudin, dalam mitigasi, mengatakan kepada pengadilan bahwa terdakwa menyesal atas tindakannya.
“Saya mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman penjara sejak tanggal penangkapan dan tidak menjatuhkan hukuman cambuk karena dia sekarang adalah warga negara senior,” ujarnya, merujuk kondisi kliennya yang sudah lansia, seperti dikutip Free Malaysia Today.
Pengadilan juga mendengar kesaksian bahwa Shaari memiliki tiga hukuman di masa lalu untuk kasus pencabulan. Jaksa Penuntut, Khairunnisak Noor Harun mendesak pengadilan untuk menjatuhkan hukuman jera terhadap Shaari.
Kasus ini terungkap ketika pemilik kambing, seorang wanita berusia 45 tahun, memergoki terdakwa setelah mendengar hewan tersebut mengeluarkan suara-suara aneh di belakang rumahnya. Menurut polisi, si pemilik kambing pergi ke tempat kejadian dan menemukan seorang pria setengah telanjang yang dia kenal berdiri di dekat kambing.
Editor : Miftahudin