get app
inews
Aa Read Next : Waduh! Ada Lokasi Perjudian dekat AKPOL dan Polsek Gajahmungkur Semarang, ini Kata Polda Jateng

Keroyok Pemuda di Pemalang hingga Tewas, 4 Pelaku Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Minggu, 02 Januari 2022 | 16:02 WIB
header img
Tersangka pengeroyokan menjalani pemeriksaan di Polres Pemalang. (foto Dok Polres Pemalang)

PEMALANG, iNews.id - Polisi menangkap empat orang pelaku yang diduga melakukan pengeroyokan terhadap S (26) di Stadion Mochtar, Pemalang. Keempatnya adalah S (33), A (28), B (27) dan K (24). Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo mengatakan, setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban, empat tersangka langsung diamankan oleh Satreskrim Polres Pemalang di rumahnya masing-masing pada Selasa (28/12/2021) malam.

"Keempat tersangka sudah diamankan, sampai saat ini penyidik Satreskrim Polres Pemalang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap para tersangka," kata Kapolres dalam keterangan pers, Minggu (2/1/2021).

Selain mengamankan empat tersangka, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara. Dia mengatakan, keempat tersangka yang telah diamankan dikenakan Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor : Miftahudin

Follow Berita iNews Tegal di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut