"Bagi yang belum vaksin harus vaksin dulu untuk menerima bantuan. Kalau belum vaksin maka bantuan ditunda sampai yang bersangkutan divaksin," ungkap dia.
Dalam surat edaran Dinas Sosial untuk enindaklanjuti Instruksi Bupati Brebes Nomor 360/3566/2021 tentang
Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 tanggal 2 Desember 2021 utamanya sebagai syarat untuk pemberian bantuan sosial, ada enam point yang harus diperhatikan penerima bantuan.
Pertama, KPM PKH dan KPM, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Sembako beserta keluarga diwajibkan untuk mengikuti vaksinasi Covid-19. Kedua para Agen diminta dalam proses pencairan bansos PKH dan BPNT agar KPM menunjukan kartu bukti vaksin minimal dosis 1. Ketiga, Pendamping PKH dan TKSK diminta mendata KPM dan keluarga dampingunnya yang belum mengikuti vnksinasi.
Kemudian keempat, Pendaming PKH dan TKSK memobilisasi KPM dampingannya mengikuti vaksinasi di wilayah masing-masing. Kelima, Pendamping PKH membuat laporan hasil kegintan vaksinasi KPM beserta keluarganya secara berkala kepuda Kepala Dinas Sosial. Keenam, TKSK membuat laporan hasil kegiatan vaksinasi KPM beserta keluarganya secara
berkala.
Berdasarkan surat edaran itu, Masfuri menuturkan, pihaknya tidak akan memberi sanksi kepada para penerima bansos yang menolak divaksin. Melainkan pihaknya akan melakukan edukasi dan memberi pemahaman kepada penerima bansos agar bersedia divaksin. Menurutnya, kebijakan ini tidak ada paksaan terhadap masyarakat dengan pemberian sanski.
"Kita akan melakukan upaya edukasi kepada para KPM agar bersedia divaksin karena mereka juga merupakan kelompok rentan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin