TEGAL, iNews.id - Rencana pemerintah menghapuskan tenaga honorer di tahun 2023 mendatang seperti yang telah disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu. Penyelesaian tenaga honorer ini pun diberikan tenggat waktu hingga tahun 2023, sesuai aturan yang telah ditetapkan yakni Peraturan Pemerintah (PP). Nantinya, status pegawai hanya ada dua kategori, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Keduanya disebut dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal ini membuat para guru honorer di Kabupaten Tegal Tengah meminta untuk segera dijadikan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu dikemukakan saat puluhan perwakilan guru honorer di Kabupaten Tegal menggelar audiensi dengan anggota DPR RI Fraksi PDIP, Dewi Aryani di Rumah Aspirasi Kecamatan Suradadi, Kabupaten Tegal, (24/1/2022).
"Kami meminta tolong ibu Dewi Aryani untuk memfasilitasi agar ratusan guru honorer yang telah lolos passing grade segera diproses pengangkatan sebagai PPPK. Ada ekitar 807 orang telah lolos passing grade dan sedang menunggu proses pengangkatan," ujar Koordinator Forum Guru Honorer Kabupaten Tegal, Majid Abdullah.
Editor : Miftahudin