get app
inews
Aa Read Next : 256 Peserta Ikuti Lomba Layangan Aduan Terbuka

Pemkot Tegal Gandeng BPJS Pastikan Jaminan Bagi Non ASN

Selasa, 25 Januari 2022 | 19:10 WIB
header img
Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal Jawa Tengah, menggandeng Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (foto: ist)

Sedangkan untuk manfaat yang diperoleh tenaga non ASN, dikatakan Mulyono, nanti itu lebih besar daripada sebelumnya,  dimana untuk pengobatan kecelakaan kerja non limited tidak ada batasannya, kemudian kematian karena kecelakaan kerja 48 kali gaji, 10 juta untuk pemakaman, 500 ribu tiap bulan selama dua tahun dan anaknya mendapatkan beasiswa.

Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tegal, sebab dengan adanya sosialisasi ini bisa menjadi bekal untuk pegawai-pegawai non ASN menjadi semakin terjamin keamanan kerja serta kesejahteraannya. 

Dikatakan Wali Kota, keberadaan pegawai non ASN ini sangat membantu keberlangsungan tugas  dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di Kota Tegal. Tenaga non ASN sangat dibutuhkan untuk mengisi kekosongan pegawai yang belum bisa terpenuhi melalui pengadaan ASN yang setiap tahunnya selalu terbatas dan tidak pernah cukup untuk mengisi kekosongan yang ditinggalkan oleh ASN yang purna tugas atau meninggal dunia.

“Karena itulah kewajiban kita untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan para pegawai Non ASN ini dalam bekerja, seperti kita ketahui bersama bahwa pegawai Non ASN tidak menerima jaminan pensiun setelah mereka purna tugas atau meninggal dunia. Jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian ini sangat dibutuhkan bagi pegawai non ASN agar mereka memiliki rasa aman dan nyaman selama melaksanakan tugas,” ujar Dedy Yon.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian, R Heru Setyawan dalam laporannya menyampaikan bahwa telah dilakukan kesepakatan bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketengakerjaan Cabang Tegal Dengan Pemerintah Kota Tegal Nomor Per/23/2020 Dan Nomor 441.9/001/Mou/VII/2020 Tanggal 24 Juli 2020 tentang optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tegal.

“Juga dilaksanakan perjanjian kerjasama antara badan penyelenggara jaminan sosial ketengakerjaan cabang Tegal dengan Dinas Tenaga Kerja Dan Perindustrian Kota Tegal Nomor Per/23/122021 Dan Nomor 566.2/005/Pks/Xi/2021 Tanggal 3 Desember 2021 tentang penyelenggaraan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian bagi pegawai non aparatur sipil negara Di lingkungan Pemerintah Kota Tegal,” ucap Heru.

Dalam kesempatan itu juga dilaksanakan penyerahan secara simbolis kartu kepesertaan kepada Wali Kota Tegal oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Tegal, Mulyono Adi Nugroho yang dilanjutkan dengan Penyerahan manfaat secara simbolis kepada ahli waris Abdul Rozak dan ahli Waris Lukman Hakim.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut