Guru SMPN 49 yang melakukan pemukulan tersebut ditetapkan tersangka Minggu (30/1/2022), setelah pihak keluarga melaporkan oknum guru tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022). Ketika melapor, orangtua dan korban ditemui Kapolrestabes, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Yusep berjanji akan memproses laporan sesuai prosedur dan profesional.
Atas laporan ini, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya tiga tahun penjara. “Nggih (iya, pasal tentang perlindungan anak,” ujar Kasubnit PPA, Ipda Wulan.
Sebagaimana diberitakan, kejadian ini dipicu dengan adanya video berdurasi tiga detik yang viral di WhatsApp memperlihatkan dua orang siswa sedang berdiri di depan kelas. Diduga tak bisa menjawab pertanyaan guru, salah s lalu didorong ke arah papan tulis. Aksi pemukulan ini-pun menggerkan dunia maya.SURABAYA, iNews.id – Video viral guru yang memukul siswa SMPN 49 membawa petaka. Guru yang memukul siswa saat mata pelajaran di sekolah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah orang tua siswa melaporkan aksi pemukulan ke Polrestabes Surabaya. Laporan langsung ditindaklanjuti, semua saksi diperiksa, korban diperiksa dan pelaku pemukulan (guru) diperiksa. Dari hasil pemeriksaan, Polrestabes Surabaya menetapkan pelaku pemukulan sebagai tersangka.
Penetapan ini didukung dengan alat bukti berupa video pemukulan, serta keterangan-keterangan saksi yang menyatakan, guru yang bersangkutan melakukan pemukulan terhadap siswa. “Sudah diperiksa, iya (resmi tersangka),” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana.
Guru SMPN 49 yang melakukan pemukulan tersebut ditetapkan tersangka Minggu (30/1/2022), setelah pihak keluarga melaporkan oknum guru tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Surabaya, Sabtu (29/1/2022). Ketika melapor, orangtua dan korban ditemui Kapolrestabes, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Yusep berjanji akan memproses laporan sesuai prosedur dan profesional.
Atas laporan ini, tersangka akan dijerat pasal 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dalam pasal itu, ancaman hukumannya tiga tahun penjara. “Nggih (iya, pasal tentang perlindungan anak,” ujar Kasubnit PPA, Ipda Wulan.
Sebagaimana diberitakan, kejadian ini dipicu dengan adanya video berdurasi tiga detik yang viral di WhatsApp memperlihatkan dua orang siswa sedang berdiri di depan kelas. Diduga tak bisa menjawab pertanyaan guru, salah s lalu didorong ke arah papan tulis. Aksi pemukulan ini-pun menggerkan dunia maya.
Editor : Miftahudin