TEGAL, iNews.id - Kepolisian Resor Tegal Kota Jawa Tengah, kembali menggelar kegiatan Konferensi Pers ungkap kasus yang sudah berhasil ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal, Senin (31/1/2022) siang.
Selama bulan Januari 2022, Satreskrim Polres Tegal Kota berhasil mengungkap dua kasus tindak kriminal, diantaranya yang menonjol adalah kasus pengeroyokan hingga menyebabkan korbannya terluka.
Tiga remaja yan terlibat pengeroyokan yakni AP (19), BAS (19) dan AF (16) diamankan pihak kepolisian. Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam berupa celurit yang digunakan untuk melukai korbannya.
Kapolres AKBP Rahmad Hidayat menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada hari Minggu (16/1/22) lalu, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, di Jl. Teuku Umar Kel. Debong Tengah, Kec.Tegal Selatan, Kota Tegal.
Rahmad menjelaskan saat itu korban yang berjumlah tiga orang tengah berboncengan sepeda motor hendak membeli rokok. Saat di lokasi kejadian, korban dipepet oleh pelaku yang langsung menendang korban hingga terjatuh. Kemudian mereka mengeroyok korban, dan salah satu korban bahkan ada yang terluka akibat kena dicelurit," terang Kapolres.
Untungnya, lanjut Kapolres, tidak lama kemudian warga bersama petugas kepolisian datang di lokasi kejadian sehingga para pelaku melarikan diri. "Korban kemudian dilarikan ke RSUD Kardinah untuk mendapatkan penanganan medis, "jelas Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, Kapolres menyebut kejadian berawal pada saat para tersangka yang merupakan anggota geng utara, mengendarai sepeda motor sambil membawa senjata tajam jenis celurit, mereka melintas dari arah selatan ke arah utara, dan selanjutnya berpapasan dengan korban.
"Melihat korban, kelompok tersangka berbalik arah mengejar korban selanjutnya melakukan kekerasan dan pemukulan terhadap korban," tutur Rahmad.
Menurut Kapolres pelaku mengira jika si korban ini merupakan lawannya dari kelompok geng barat. "Karena sebelumnya kedua belah pihak berencana akan melakukan tawuran di wilayah Cabawan, namun batal karena bertemu dengan petugas patroli dari kepolisian, " paparnya.
Dari tangan pelaku, petugas dapat mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 3 bilah senjata tajam jenis clurit, satu ikat pinggang tanpa kepala warna hitam kombinasi hijau dan sebuah Jaket Sweater warna merah.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) UU RI No. 35 Th. 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Th. 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 6 bulan. Serta Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Editor : Miftahudin