get app
inews
Aa Read Next : Bukan Hanya Sembako, Pencurian Minimarket di Singkawang ini Juga Bawa Kabur Celana Dalam

Polisi Ringkus Pemuda Pembobol Rumah Tetangga dan Gasak Rp 55 Juta

Minggu, 06 Februari 2022 | 18:57 WIB
header img
Polisi Ringkus Pemuda Pembobol Rumah Tetangga dan Gasak Rp 55 Juta (Foto : Luthfan Azka)

BREBES, iNews.id - Seorang pemuda di Kabupaten Brebes diringkus polisi gegara membobol rumah milik tetangganya. Pelaku adalah Riyan Andika Kurniawan (22). Sedangkan korban adalah Uun Khayatun (45) warga Desa Blubuk Kecamatan Losari. Kini, Riyan meringkuk di sel tahanan Mapolres Brebes, Minggu (6/2/2022). 

Aksi Riyan membobol rumah milik Uun dilakukan pada bulan Desember 2021 lalu. Aksinya diketahui sang pemilik rumah yang kemudian melaporkan ke polisi. Pelaku diringkus di tempat persembunyiannya di belakang pasar Kecamatan Tanjung pada Selasa (12/1/2022) lalu. 

Wakapolres Brebes Kompol Arwansa mengatakan, penggerebekan pelaku dilakukan Tim Resmob Satreskrim Polres Brebes. Pelaku pembobolan rumah ditangkap Tim Resmob di wilayah Kecamatan Tanjung. Diketahui saat melakukan aksinya, pelaku hanya bermodalkan sebuah obeng. 

"Modusnya pelaku menggunakan obeng untuk mencongkel jendela rumah korban. Untuk kemudian masuk ke dalam rumah dan menggasak uang tunai dan sejumlah barang berharga lainya," kata Kompol Arwansa.

Wakapolres menyebut, sebelum pelaku melakukan aksinya, dirinya telah mengintai secara acak dan berkala lokasi rumah yang akan menjadi sasarannya. Tapi dia (pelaku) memantau dan mengamati kondisi rumah. Jika dari pantauannya rumah dalam kondisi sepi, pelaku langsung melancarkan aksinya. 

"Pelaku ini memang secara acak menentukan rumah calon korban. Tapi dia memantau dan mengamati kondisi rumah. Jika sepi barulah pelaku masuk dalam rumah," ungkapnya. 

Dari aksi pembobolan rumah Uun, kata Arwansa, pelaku berhasil menggondol uang tunai sekitar Rp 55 juta dan sejumlah barang berharga lainya. Di antaranya, seperangkat alat WiFi, smartphone dan sebuah tas selempang bermerk. Pelaku melakukan aksinya karena persoalan ekonomi. Sedangkan untuk total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 60 juta.

"Pelaku disangkakan pasal 363 KUHAP dengan ancaman pidana 7 tahun kurungan penjara," tegasnya. 

Pelaku Riyan Andika Kurniawan pun mengakui perbuatanya di hadapan petugas. Ia mengaku terdesak kebutuhan ekonomi lantaran menganggur. Di samping itu, hasil dari perbuatannya ia gunakan untuk melunasi cicilan sepeda motor.

"Saya mengaku salah, uang yang saya ambil untuk melunasi motor dan keperluan sehari-hari," pungkasnya.

Editor : Miftahudin

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut