Menurut dia, diharapkan masyarakat bisa ikut proaktif dalam memberikan laporan, jika menemukan adanya tindakan-tindakan suap, pungli atau gratifikasi. Apalagi di jajarannya juga ada pengawasan secara internal. Sehingga, jika ada laporan bisa langsung ditindaklanjuti.
"Masyarakat jangan takut, laporkan ke kami. Ini karena kami berkomitmen untuk mewujudkan WBK di PN Brebes," tandas Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) saat bertugas di Jambi ini.
Lebih lanjut dia mengatakan, bagi karyawan PN Brebes yang terbukti melakukan tindakan suap, pungli dan gratifikasi, pihaknya tidak akan segan-segan menjatuhkan sanksi tegas. Ini berlaku bagi semua karyawan, baik yang berstatus honorer, ASN, hingga hakim.
"Bagi karyawan kami yang terbukti, jelas ada sanksinya. Bahkan, sanki paling berat bisa sampai diberhentikan," pungkasnya.
Editor : Miftahudin