BREBES, iNews.id - Tanggung jawab notaris selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dipandang berat. Karena PPAT di era kini harus mampu meningkatkan pelayanan masyarakat. Utamanya dalam izin pembangunan serta pengurusan akta tanah. Untuk itu, PPAT agar meningkatkan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
Pernyataan itu dilontarkan Bupati Brebes Idza Priyanti saat membuka Upgrading dan Konferensi Daerah Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Pengda Brebes di Grand Dian Hotel, Rabu (9/2/2022).
"Pengurus maupun anggota PPAT harus dapat menjaga kode etik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengedepankan pelayanan masyarakat," kata Idza.
PPAT, lanjut Idza, merupakan mitra Pemerintah Kabupaten, khususnya dalam pemberian kepastian Hak Atas Tanah dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dalam kapasitasnya sebagai legal advice atau nasihat hukum, telah membantu pemerintah menjelaskan kepada para pihak yang mengalihkan tanah dan bangunan.
PPAT menjelaskan mengenai kewajiban membayar Pajak Penghasilan (PPh) dari perolehan tanah dan bangunan, serta dari pihak yang menerima pengalihan tanah dan bangunan mengenai Bea Peralihan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Editor : Miftahudin