Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Melawan saat Hendak Diperkosa, Wanita Muda Ini Menderita Banysak Luka Tusuk
Advertisement . Scroll to see content

Keji! Seorang Ayah di Luwu Utara Cabuli Putri Kembarnya, Pelaku Diancam Hukuman Mati

Kamis, 10 Februari 2022 | 19:02 WIB
  • author Fitra Budin
Keji! Seorang Ayah di Luwu Utara Cabuli Putri Kembarnya, Pelaku Diancam Hukuman Mati
Pelaku persetubuhan yang diduga dilakukan oleh ayah kandung, terhadap dua orang anak kembarnya di Luwu Utara diancam hukuman mati. (Foto: Ilustrasi)

LUWU UTARA, iNews.id - Tersangka persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandungnya di Luwu Utara terhadap dua putri kembarnya, diancam dengan hukuman mati.   

Pada kasus tersebut selain kedua putrinya, kerabat putrinya pun juga menjadi korban aksi bejat pelaku. Kedua korbannya yakni M dan P yang berusia (19), dan kerabat putrinya T (18) sedangkan pelakunya yakni S berusia 40 tahun.

Pelaku telah menjalankan aksi bejatnya sejak kedua putrinya masi duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga kedua putrinya masuk di Sekolah Menengah Atas (SMA).

"Hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak kandung terhadap 2 orang anak kandungnya," kata Jaksa Penuntut Umum, Muhith Nur kepada SINDOnews, Kamis (10/02/22).

Syahwat Terlarang Paman di Manado Setubuhi Ponakan yang Berusia 8 Tahun Berkali-kali

Lanjut Muhith Nur, penyerahan dilakukan oleh penyidik kepada jaksa penuntut umum, dan selanjutnya untuk dilakukan pemeriksaan perkara di Pengadilan.

"Pelaku menyetubuhi korban sejak masih duduk di bangku SMP dan SMA secara berkali-kali, dan mengancam akan memukul korban jika bicara pada orang lain," kata dia.

Editor: Miftahudin

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut