TEGAL, iNews.id - Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022, Kota Tegal masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3. Untuk itu, Pemerintah Kota Tegal kembali melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pencegahan dan pengendalian Covid-19.
"Area publik di Alun-alun dan Taman Pancasila kita tutup dengan 13 portal mulai pukul 18.00-00.00 WIB selama satu bulan," kata Walikota Tegal, Dedy Yon Supriyono kepada media usia menjadi Pembina Apel Tiga Pilar dalam rangka Pelaksanaan PPKM Level 3 di Kota Tegal, di Jalan Pancasila, Kamis (10/2/2022).
Menurut Dedy Yon, pembatasan mulai diberlakukan selama satu bulan, mulai Kamis (10/2/2022) sampai Kamis (10/3/2022). Dedy Yon menyebut pembatasan dilakukan pada titik-titik yang menjadi pusat keramaian.
Pihaknya juga akan melakukan pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) di beberapa titik, sebagai upaya untuk mengurangi kerumunan masyarakat.
Tak hanya itu, bagi pelaku usaha yang menyediakan tempat duduk di luar ruangan, pihaknya meminta untuk memasukkan tempat duduk ke dalam. Begitu halnya para PKL di jalan protokol, tidak diperkenankan melayani pembeli makan di tempat.
"Semua kursi meja dimasukkan. Tidak ada lagi konsumen atau pembeli yang makan di luar. Untuk lamongan, angkringan maupun PKL sejenisnya, hanya boleh melayani bungkus," tandas Walikota Tegal.
Editor : Miftahudin